Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengungkap motif kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam di depan Mapolsek Ketapang yang terjadi pada Senin (23/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan warga Desa Sokobanah Daya yang masih memiliki hubungan famili antara satu sama lain.
“Korban berisial Z dan pelaku berinisial S. Keduanya sama-sama berasal dari Desa Sokobanah Daya serta masih ada hubungan famili,” jelasnya, Selasa (24/8/2021).
AKP Sudaryanto menceritakan, peristiwa ini bermula ketika korban hendak menuju ke kota Sampang bersama istri dan Keluarganya dengan menggunakan mobil Kijang Toyota Innova hitam bernopol L 1487 GA.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil korban dihentikan paksa oleh tersangka yang kemudian membentak dan menyuruh korban keluar dari kendaraannya.
Setelah korban keluar, tersangka lantas menyabetkan sebilah pisau ke arah korban dengan membabi buta yang pada akhirnya berhasil melukai tangan kanan korban.
“Setelah keluar, tanpa memberikan penjelasan, tersangka langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis pisau secara membabi buta,” jelasnya.
Sedangkan motif tersangka tega melukai korban, lantaran tersangka memiliki kecemburuan pribadi sehingga nekat melakukan tindakan tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Romi)