Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Sampang, PPPA Jelaskan Batas Usia Perkawinan

Spread the love

salsabilafm.com– Beberapa waktu lalu, video bernarasi dua bocah Madura berusia 10 tahun menikah viral di media sosial. Namun, narasi tersebut ternyata keliru. Orang tua kedua bocah tersebut menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial adalah acara pertunangan anak mereka, bukan pernikahan.

Masyarakat Madura sendiri memang punya tradisi menjodohkan anak sejak kecil. Acara pertunangan dua bocah di bawah umur itu terjadi pada 22 Oktober 2023. Sementara itu, hingga kini kedua bocah tersebut masih aktif bersekolah. 

Kapolsek Robatal Sampang, Iptu Siswanto membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa hajatan yang digelar di rumah salah satu bocah merupakan acara pertunangan, bukan pernikahan.

“Pihak yang memviralkan video dengan narasi keliru itu tidak bertanggungjawab. Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh kejaksaan beserta saksi kedua pihak dalam video tersebut,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Iptu Siswanto menjelaskan, Orang tua kedua bocah itu berjanji tidak akan menikahkan anak-anaknya sebelum mereka cukup umur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .

Menggapai hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, sangat mendukung keputusan kedua orang tua yang bersangkutan untuk menunda pernikahan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan adalah seseorang yang telah berusia 19 tahun.

Adapun pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles