salsabilafm.com – Pedagang dan pengepul garam di Sampang dikeluhkan oleh para petambak. Pasalnya, diduga sering melakukan transaksi penjualan garam yang tidak sesuai kesepakatan.
Banyak petambak garam menjual produknya dengan klaim kualitas KW1 saat di tambak. Namun, saat pembayaran, mereka hanya dibayar dengan harga kualitas KW2.
Rohli, seorang petambak garam asal Desa Marparan mengungkapkan, insiden seperti ini kerap terjadi di lapangan. Kondisi tersebut menjadi keluhan tahunan bagi para petambak garam.
“Seharusnya, kalau sudah dibeli sebagai KW1, ya dibayar dengan harga KW1, bukan dibayar harga KW2 dengan alasan tidak memenuhi standar pabrik. Padahal, saat di tambak dan pembongkaran garam, mereka mengakui itu KW1,” ujar Rohli, Minggu (26/01/2025).
Senada, seorang petambak garam asal Dusun Soro’an juga menyatakan bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi tahun ini, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini bukan cuma ulah satu pedagang saja, tetapi banyak pedagang yang seperti ini. Akibatnya, petambak kecewa. Selain harga garam yang terus turun, kelakuan pedagang seperti ini semakin meresahkan. Tapi ya mau bagaimana lagi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, para petambak berharap pemerintah memberikan pengawasan lebih ketat terhadap pedagang garam, agar transaksi sesuai aturan pasar yang berlaku.
“Kalau saat pembelian disebut KW1, ya pembayarannya juga harus sesuai harga KW1. Kenyataannya, di banyak nota pembayaran justru tertulis harga KW2. Harga KW1 biasanya Rp50 ribu per karung, sedangkan KW2 hanya Rp40 ribu atau bahkan Rp35 ribu per karung,” jelasnya.
Menurut para petambak, praktik seperti ini membuat mereka terus mengalami kerugian, sementara para pedagang tetap diuntungkan. Sampai berita ini ditulis masih belum ada tanggapan dari Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Sampang. (Mukrim)