salsabilafm.com– Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap salah satu terduga pelaku aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Rabu (8/11/2023) lalu.
Pelaku berinisial JM (34), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Sedangkan korban H (49), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Akibat dari kejadian tersebut, H dilarikan ke RSUD Syamrabu karena mengalami luka serius.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, bahwa JM saat kejadian tersebut melakukan serangan aksi pengroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban. sedangkan SA, yang saat ini berstatus dalam pencarian orang (DPO) melakukan penyerangan ke arah kepala korban.
“Ketika diinterogasi JM membacok bagian kaki, sedangkan SA, membacok bagian kepala korban H dimana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,” tuturnya, dikutip dari maduraindepth.com, Senin (13/11/2023).
Kata AKBP Febri, motif dari pengeroyokan tersebut merupakan akibat dari dendam pribadi. Menurutnya, korban pernah melakukan hal yang sama kepada salah satu terduga pelaku yakni SA.
“Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)