salsabilafm.com – Sidang lanjutan kasus pengancaman dan penganiayaan oleh mantan DPRD Kabupaten Sampang, R Aulia Rahman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang hadirkan dua orang saksi di TKP. Yaitu Ahmadi sebagai kakak dan Hariyanto sebagai teman terdakwa.
Saat ditanya oleh majelis hakim, keduanya kompak menyebutkan terdakwa R Aulia Rohman menggunakan pedang tumpul.
“Saya tidak melihat Aulia melakukan pengancaman, tapi hanya mengusir korban sambil membawa pedang,” kata Hariyanto saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Ia juga menuturkan, pedang yang dipegang terdakwa merupakan pedang hiasan yang digunakan untuk pajangan.
“Pak Aulia ngambil pedang tumpul, biasanya dipajang sebagai hiasan,” lanjutnya.
Meski demikian, masih tersisa 4 orang saksi yang akan dipanggil JPU pada sidang selanjutnya. Salah satunya merupakan korban.
“Nanti kita lihat faktanya setelah saksi hadir semua,” kata JPU Kejari Sampang, Eddie Soedrajat usai sidang.
Sebelumnya, R Aulia Rahman didakwa atas kasus Pengancaman dan Penganiayaan pasal 335 ayat 1 KUHAP dan pasal 351 Alternatif.
Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Senin tanggal 25 November tahun 2024 mendatang. (Syad)