Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Bangkalan Akhirnya Ditangkap

Spread the love

salsabilafm.com – Tim Buser Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk MS (30), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

MS asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah,  dibekuk polisi di SPBU Tragah. Sudah setahun dia ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sajam jenis clurit,” Jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (3/12/2024).

Febri menjelaskan, kronologi penangkapan berawal ketika anggota mengendus informasi bahwa MS yang membekali diri dengan sajam clurit, terlihat berseliweran di sekitaran SPBU.

“Saat disergap, terduga pelaku melawan. Bahkan sempat kabur ke areal persawahan di belakang Pos Lantas PJR,” jelasnya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun berkat kesigapan personel satreskrim, kebringasan MS berhasil dijinakkan dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Akibat perbuatanya, MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles