Sempat Minta Tebusan, Maling Sapi di Sampang Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Dua pelaku pencuri sapi di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang berhasil diamankan polisi. Kedua pelaku sempat meminta tebusan kepada korban.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/10/2024) lalu di rumah korban berinisial AK (53). Yaitu pada saat korban hendak memberikan pakan sapinya setelah shalat subuh.

Sesampainya di kandang, korban kaget lantaran sapi miliknya sudah tidak ada di tempat. Dia pun berteriak, dan warga sekitar berbondong-bondong menghampirinya.

“Setelah itu kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung mencari informasi tentang sapi itu ke teman-temannya. Sehingga pada hari Rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan,” kata Hartono, Jum’at (21/3/2025) siang.

Dia menerangkan, sapi itu ditemukan dalam kondisi terikat di batang pohon di lereng bukit yang berada di perbatasan antara Desa Jrengoan, Kecamatan Omben dengan Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dua pelaku terduga pencurian sapi itu berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian seekor sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MJ (52) diketahui beralamat di Desa Rongdalam, Kecamatan Omben. Sedangkan tersangka HD (44) beralamat di Desa Jrangoan, Kecamatan Omben.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles