Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap Kejati Surabaya

Spread the love

salsabilafm.com – Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) setelah vonis bebas dianulir Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Dikutip dari detikJatim, putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu telah diamankan oleh tim dari korps Adhyaksa. Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan berkaitan pengamanan Ronald Tannur tersebut.

“Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tannur,” kata Windhu kepada, Minggu (27/10/2024).

Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih detail di mana dan kapan kekasih Almarhumah Dini Sera itu diringkus. Windhu mengatakan, saat ini tim gabungan dari kejaksaan tengah membawa Ronald menuju Kejati Jatim.

“Sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati),” ujarnya.

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Selain empat tersangka, Kejagung juga menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricard di kasus yang sama. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing. Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar. (*)

salsabilafm.com – Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) setelah vonis bebas dianulir Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Dikutip dari detikJatim, putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu telah diamankan oleh tim dari korps Adhyaksa. Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan berkaitan pengamanan Ronald Tannur tersebut.

“Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tannur,” kata Windhu kepada, Minggu (27/10/2024).

Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih detail di mana dan kapan kekasih Almarhumah Dini Sera itu diringkus. Windhu mengatakan, saat ini tim gabungan dari kejaksaan tengah membawa Ronald menuju Kejati Jatim.

“Sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati),” ujarnya.

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Selain empat tersangka, Kejagung juga menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricard di kasus yang sama. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing. Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles