Samakan Persepsi, KPU Sampang Gelar Rakor Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Spread the love

salsabilafm.com- Dalam rangka menyamakan persepsi penanganan pelanggaran tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi di Gedung PKPRI Trunojoyo Sampang, Senin (11/12/2023).

Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang beserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan dan Panwascam perwakilan dari 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap penerapan tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Strategi serta Arah Kebijakan Penanganan.

Dijelaskan, rakor ini bertujuan untuk menyampaikan kepada PPK dan Panwascam terkait dengan regulasi Pemilu terutama Paraturan KPU nomor 15 Tahun 2022 dengan perubahannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“PPK dan Panwascam harus mendapatkan pemahaman yang sama apa yang dimaksud dengan tindak pidana administrasi, tindak pindana pemilu, dan siapa yang mempunyai kewenangan pembubaran terhadap aktivitas kampanye ketika ada pelanggaran,” katanya.

Rakor tersebut menghadirkan dua narasumber. Pertama M. Syamsul Arifin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sampang, ia membahas tentang larangan dalam kampanye dan materi apa saja yang perlu disampaikan oleh tim kampanye maupun calon.

Kemudian, meteri tentang tata cara penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pelanggaran tindak pidana Pemilu, disampaikan Mat Sodik, Komisioner Bawaslu Kordiv Penyelesaian Sengketa.

Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang berkewajiban melakukan pembinaan dan melakukan bimbingan teknis berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

“Karena pada dasarnya teman-teman ini yang nantinya akan berhadapan langsung dengan peserta Pemilu di bawah, jadi saya berharap teman-teman panwascam dapat memahami alur proses tersebut, dan tentunya harus bisa menguasai semua peraturan yang berkaiatan dengan proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu,” katanya.

“Kawan-kawan tingkat kecamatan baik PPK maupun Panwascam di bawah harus bisa mendeteksi persoalan-persoalan yang ada di wilayah kerjanya masing-masing, serta melakukan koordinasi dengan para tokoh yang mempunyai kepentingan, tentunya dengan tujuan bagaimana Pemilu pada tahun 2004 ini aman kondusif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles