Ribuan Pantarlih di Sampang Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewajibannya

Spread the love

salsabilafm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi melantik 2.578 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Ribuan Pantarlih itu dilantik serentak, Senin (24/6/2024) oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan

Komisioner KPU Sampang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Suhariyanto mengatakan, KPU Sampang melantik sebanyak 2.578 petugas Pantarlih pada Pilkada 2024. Jumlah pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS.

“Khusus TPS dengan pemilih di bawah 400 orang dibutuhkan satu petugas. Sementara, TPS dengan pemilih 400 atau lebih dibutuhkan dua pantarlih. Nantinya petugas Pantarlih ini akan bertugas di masing-masing desa/ kelurahan,” ujarnya.

Suhariyanto menjelaskan, usai dilantik, pantarlih diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait etika dan tata cara pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dia berharap, Pantarlih yang sudah dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik demi lancar dan suksesnya Pilkada serentak 2024.

“Kalau mekanisme pencoklitan, Pantarlih datang ke setiap rumah warga, kemudian mereka meminta kepada pemilik rumah untuk menunjukkan KTP elektronik dan KK, kemudian mereka mencocokan dengan data yang mereka bawa,” katanya.

Setelah cocok dan sesuai, lanjut dia, kemudian pantarlih menuliskan di stiker dan tanda terima coklit. “Stikernya ditempel di kaca rumah pemilik, lalu tanda terimanya, yang satu dibawa pantarlih dan satunya lagi diberikan ke pemilih tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, masa kerja Pantarlih selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Selama masa kerja, pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Selain melaksanakan secara manual, pantarlih juga harus memasukkan data pemilih ke aplikasi e-coklit.

“Proses pencoklitan ini menentukan bagaimana masyarakat pada Pilkada 2024 ini, haknya ada atau tidak. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat setempat bisa menerima dengan baik saat ada pantarlih datang ke rumah masing-masing,” ucapnya

Berdasarkan informasi dari KPU Sampang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Sampang 2024 mencapai 705.536 jiwa. Perinciannya, 343.190 pemilih laki-laki dan 362.346 pemilih perempuan.

*Pantarlih: Masa Kerja, Tugas dan Kewajiban*

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Tugas Pantarlih; 

-membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; 

-melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; -memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; -menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 

-melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih;  

-Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

-Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

-Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles