Rapat Paripurna, Rudi Arifiyanto Sampaikan Pelaksanaan APBD 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Jawa Timur menggelar rapat paripurna. Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (10/6/2024), rapat ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Sampang, perwakilan Forkopimda, Camat, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, serta pimpinan BUMD dan pejabat lainnya.

Usai membuka sidang, Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas dua Raperda.

Yaitu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sampang tahun 2023, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tingkat Pimpinan dan Fraksi Fraksi.

“Agendanya hari ini, penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sampang atas 2 Raperda tersebut dan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD dan masing-masing fraksi DPRD yang telah menyumbangkan pemikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut.

“Gerakan ini merupakan upaya tulus dan ikhlas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sampang, menuju Sampang hebat bermartabat melalui pelaksanaan tugas masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menanggapi pandangan umum, saran, dan himbauan dari berbagai fraksi DPRD dengan merinci laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rudi juga menjelaskan tentang temuan BPK-RI dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjutinya.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 119.007.109.726.23 telah dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 dan akan dialokasikan lebih lanjut melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai peruntukannya.

Menanggapi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rudi menegaskan, pentingnya peraturan ini untuk memberikan landasan hukum dan merubah perilaku masyarakat terkait merokok.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kematian dampak dari merokok dan mengurangi perokok pasif yang terkena imbas dari asap rokok dari perokok aktif,” katanya.

“Peraturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi petani tembakau, tetapi untuk memberikan hak hidup sehat bagi masyarakat yang tidak merokok,” tambahnya.

Pihaknya akan memperhatikan seluruh saran dan pendapat dari fraksi DPRD sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles