salsabilafm.com – Miftahul Arifin, Corporate Communication PT Garam, menyampaikan, tudingan monopoli lahan yang disampaikan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) merupakan hal yang tidak mendasar. Ia memastikan seluruh proses pengelolaan lahan pegaraman, termasuk kerja sama sewa-menyewa dengan masyarakat sekitar dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum yang jelas dan tertuang dalam perjanjian resmi antara kedua belah pihak.
“Setiap kerja sama yang kami lakukan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam konteks pengelolaan barang milik negara maupun pemanfaatannya untuk kepentingan produksi,” kata Miftah saat dihubungi salsabilafm.com, Rabu (16/7/2025).
Menurut dia, lahan pegaraman yang dikelola saat ini berstatus legal yang tercatat dalam daftar aset perusahaan. Tak hanya itu, seluruh skema kerja sama dilakukan melalui proses seleksi, pendataan, serta evaluasi berkelanjutan.
“Komitmen kami adalah menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak semua pihak untuk bersama,” tegas Miftah.
Seperti diketahui, pada Selasa (15/7/2025) kemarin, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pegaraman 3 milik PT Garam. Massa menuntut perusahaan BUMN itu untuk segera mencabut hak kelola garam yang diduga dimonopoli oleh sekelompok masyarakat. (Syad)