Polres Sampang Ungkap Kasus Narkoba, 85,72 Gram Sabu dan 660 Pil Logo Y Diamankan

Spread the love

salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Ada 23 tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, saat press conference, Selasa (01/10/2024) pagi, di halaman belakang Mapolres.

“Paling banyak ungkap kasus narkoba di wilayah Sampang kota, ada 7 TKP,” ujar Dedy kepada awak media.

Selain Sampang kota, ada beberapa TKP yang berhasil diungkap saat Operasi Tumpas Narkoba di wilayah hukum Polres Sampang. Di antaranya, Kecamatan Sokobanah 4 TKP, Camplong 3 TKP dan Kecamatan Omben 1 TKP.

“Selain itu, Kecamatan Torjun 1 TKP, Kedungdung 1 TKP, Ketapang 1 TKP dan Banyuates 1 TKP,” terang Dedy.

Dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 23 orang tersangka.

“Dari puluhan tersangka, diantaranya 21 orang sebagai pengedar/kurir dan 2 orang pengguna. Rata-rata yang berhasil ditangkap adalah pengedar,” ungkap mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.

Dedy menambahkan, buktinya berupa narkotika jenis sabu dan pil logo Y. “Barang bukti yang diamankankan berupa sabu seberat ±85,72 gram, dan pil sebanyak 660 butir,” jelasnya.

Dedy menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 (1) dan (2) Subs Pasal 112 (1) dan (2). Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2,” jelasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles