KemenPPPA Pantau Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswi di Bangkalan

Spread the love

salsabilafm.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dalam penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi berinisial D. Korban D, diduga dianiaya oleh kekasihnya, F, di Bangkalan, Jawa Timur.

“Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Selasa (1/10/2024).

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, serta Polres Bangkalan.

Ratna Susianawati menuturkan, kondisi korban saat ini aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan.

“Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa,” katanya.

Ratna menilai korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan.

Dikatakannya, Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, dan dapat juga dikenakan Pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles