Pj Kades Ragung Jalani Sidang Perdana Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Spread the love

salsabilafm.com– Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pengarengan, Irham Nurdayanto, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (22/5/2024).

Tuduhan ini terkait laporan terhadap Pj Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP pada Februari 2024 lalu.

“Iya hari ini sidang perdana, terdakwa hadir langsung,” ucap Suharto kepada wartawan di Sampang.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Sampang dengan menghadirkan langsung terdakwa diruang sidang secara terbuka untuk umum.

JPU saat membacakan surat dakwaan, mengatakan terdakwa Irham merupakan Pj Kades Ragung Kecamatan Pangarengan itu didakwa Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Suharto menyampaikan, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.

“Tidak ada eksepsi dan tanggapan dari pengacara Irham langsung minta digelar sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi,” kata dia.

Untuk itu, dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (28/5/2024) mendatang.

Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012 itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang H. Abdullah Hidayat.

Terdakwa Irham Nurdayanto juga menjabat Kabid Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang itu hadir diruang sidang didampingi pihak keluarga.

Serta, Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat, Kepala DPMD Sampang Chalilurrachman, dan sejumlah pejabat lainnya.

Diketahui, buntut dugaan kasus pencemaran nama baik itu membuat kegaduhan masyarakat Sampang karena dianggap Irham penyebar informasi hoax. Pasalnya, isu kegaduhan diawali dari mundurnya Irham Nurdayanto sebagai Pj Kades Ragung.

Pengunduran diri dilakukan usai adanya dugaan intimidasi oleh mantan Wakil Bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP H Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles