Perceraian di Sampang Tembus 1.769 Kasus, Ini Penyebabnya

Spread the love

salsabilafm.com- Jelang tutup tahun 2023, tercatat angka perceraian di Kabupaten sampang menembus 1.769 kasus. Dari jumlah tersebut yang sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kabupaten Sampang sebanyak 1.536 perkara.

Panitera Hukum PA Sampang, Jamaliyah mengungkapkan, jumlah wanita yang resmi berstatus janda di Kabupaten Sampang mencapai 1.536 orang. Rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda, kisaran umur 25 tahun ke atas.

“Adapun rincian jumlah perkara yang telah diputus setiap bulannya, Januari ada 97 perkara, Februari 118, Maret 117, April 77, Mei 158, Juni 158, Juli 133, Agustus 178, September 124, Oktober 151, November 225 perkara,” katanya, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, dari perkara yang diterima didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.125 perkara dan faktornya bervariatif. Diantaranya, suami pemabuk, poligami, KDRT, cacat badan, pertengkaran terus menerus, kawin paksa, dan perekonomian.

“Beberapa faktor penyebab perceraian, kebanyakan karena perselisihan atau pertengkaran. Kemudian masalah ekonomi jadi penyebab terbanyak kedua. Perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009 (perkara), lalu disusul perekonomian sebanyak 298 faktor,” tegasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles