Mulai Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor Bebas Biaya Alias Gratis

Spread the love

salsabilafm.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menghentikan penarikan retribusi uji KIR kendaran pada tahun 2024 mendatang. Semua layanan pengujian KIR kendaraan bisa diakses secara gratis termasuk sisa denda pada tahun sebelumnya. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Yulis Juwaidi mengatakan, pembebasan biaya retribusi sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Potensi pendapatan daerah dari institusi kami pada 2024 nanti dikurangi. Institusinya tidak akan lagi menarik biaya retribusi uji kir kendaraan dan tahun ini merupakan penarikan yang terakhir,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga telah menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. pihaknya juga meminta pembebasan retribusi pengujian KIR kendaraan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. 

“Sehingga, kedepan tidak ada lagi kendaraan yang terlambat melakukan pengujian. Sebab, hal ini berkaitan dengan menjaga keamanan dan keselamatan warga. Nantinya tidak ada lagi alasan terlambat melakukan uji KIR karena tidak punya biaya,” jelasnya.

Institusinya mencatat saat ini ada 4.227 unit kendaraan bermotor yang wajib melakukan uji kir. Kendaraan tersebut diwajibkan uji kir setiap enam bulan sekali. “Tidak semua jenis kendaraan wajib uji, hanya kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles