salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, termasuk Kabupaten Sampang. Pembacaan dismissal itu akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
Putusan sela itu akan menentukan daerah mana saja yang akan lanjut pada sidang pembuktian atau setop.Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) 02, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) yakin gugatan Paslon 01, Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat) tidak akan diterima atau tidak lanjut ke sidang pembuktian.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Jimad Sakteh, Ach Bahri mengatakan, pihaknya sudah menanggapi dan menyetor sejumlah alat bukti terhadap gugatan yang diajukan oleh pemohon ke MK. Dalam sidang kedua kemarin, pihaknya juga sudah mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil pemohon karena dinilai cacat formil.
“Pemohon dalam mendalilkan tidak memenuhi syarat dan cacat formil, ambang batas tidak terpenuhi, gugatannya obscuur libel sehingga wajib ditolak,” kata Bahri kepada salsabilafm.com, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan, pada sidang MK mendatang hakim akan membacakan putusan sela untuk menjawab pernyataan keberatan dari kubunya. Pihaknya mengaku sangat siap dan akan mendengarkan apa yang menjadi keputusansan MK. “Yang jelas bantahan kami adalah menolak gugatan dari pemohon,” ungkapnya.
Dia menyakini, permohonan pemohon akan ditolak oleh MK dengan tiga dasar. Yaitu, pertama pemohon tidak memenuhi sarat formil pasal 158 tentang ambang batas dimana penduduk dengan 1 juta lebih harus selisih 0,5 persen atau 3000 suara. Sedangkan selisih di Pilkada Sampang kemarin sebanyak 43.000 suara.
Yang kedua, pemohon mempersalahkan perolehan suara 100 persen oleh kubunya yang pada kenyataannya itu adalah sebuah bentuk kepercayaan masyarakat. Yang ketiga pemohon juga mempermasalahkan terkait orang meninggal dan orang merantau ikut nyoblos.
“Padahal seharusnya yang mengeluarkan data itu dispendukcapil bukan dari pihaknya. Terkait orang meninggal kalau tidak ada surat pernyataan meninggal dari ahli waris siapa yang berani untuk menyatakan meninggal,” jelasnya.
“Intinya, mereka mempermasalahkan DPT. Sedangkan perkara itu masuk pada tahapan sengketa proses bukan sengketa hasil di situ aja sudah kelihatan bahwa MK akan menolak,” imbuhnya.
Dia mengaku juga menyiapkan dalil dan alat bukti untuk gugatan pemohon Paslon 01 bila MK nanti mengabulkan permohonannya untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dia menyebutkan, tim hukum kabupaten Paslon Jimad Sakteh ada 5 orang. Dan pengacara yang diutus ke MK ada 20 orang.
“Untuk siapa yang masuk dan mengikuti sidang di dalam kita masih menunggu petunjuk dari calon Bupati terpilih Slamet Junaidi, apakah pengacara dari DPP atau dari tim kabupaten atau dari Cak Sholeh,” ucapnya.
“Saya harap sengketa ini selesai, gugatannya ditolak dan Bupati kita segera dilantik oleh Gubernur maupun Kemendagri,” pungaksya. (Mukrim)