Jelang Sidang MK, Ketua KPU Sampang: Hasil Dismissal Nanti Kita Plenokan

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang siap plenokan hasil Dismissal putusan MK dalam sidang pengucapan keputusan atau ketetapan yang akan dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang akan digelar di Gedung MKRI 1 tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil semua pihak. Yaitu pihak pemohon (Mandat), pihak termohon (KPU Sampang) dan pihak terkait (Jimad Sakteh).

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dalam menjalani putusan itu.

“Kami telah melakukan persiapan sebagaimana mestinya,” katanya kepada salsabilafm.com, Minggu (2/2/2025).

Ali menjelaskan, hasil Dismissal atau penolakan permohonan oleh MK akan segera diplenokan untuk tahap selanjutnya.

“Hasil Dismissal itu nanti baru kita plenokan,” ujar Ali.

Diketahui, dalam Pilkada Sampang 2024, Paslon nomor 01, KH Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat) mengajukan gugatan pada MK atas perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Sampang.

Dimana, Paslon Mandat mendapat 294.605 suara. Jumlah tersebut kalah dari Paslon nomor 02, Slamet Junaidi- Ahmad Mahfudz dengan perolehan 338.482 suara. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles