salsabilafm.com – Seiring berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23: 59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDMD) KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan, sesuai tahapan, masa kampanye Pilkada serentak 2024 berakhir pada 23 November. Selanjutnya, terhitung mulai 24-26 November atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara merupakan masa tenang.
“Selama masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho dan sejenisnya,” katanya, Minggu (24/11/2024).
Untuk menertibkan APK dan BK, sambung Suhariyanto, KPU Sampang telah berkoordinasi dengan Satpol-PP, TNI, Polri, Dishub, PPK dan PPS se-kabupaten Sampang untuk secara serentak menertibkan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU. Sementara, untuk APK yang dipasang oleh paslon, KPU Sampang telah bersurat untuk ditertibkan.
“Yang dipasang paslon itu kewajiban Paslon untuk menerbitkan dan kami sudah bersurat kepada paslon untuk menertibkan seluruh APK yang mereka pasang,” ungkapnya.
Ditambahkan, di tingkat kabupaten ada 5 titik APK dan 20 spanduk di setiap kecamatan yang harus ditertibkan. “Intinya semua APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Sampang harus ditertibkan malam ini secara serentak,” tukasnya.
Pada masa hari tenang, Suhariyanto berharap tidak ada satupun pihak yang melakukan sesuatu yang dapat merugikan salah satu paslon atau kedua paslon. “Kami harap tertib, aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pantauan Salsabilafm.com, sebelum melakukan penertiban APK dan BK KPU Sampang melaksanakan apel penertiban. Penertiban APK dimulai dari Jalan Raya Taddan, kemudian Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Pliyang dan di semua perempatan jalan protokol. (Mukrim)