salsabilafm.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan akan terus berperan membantu pemerintah dalam memberantas judi online. Sejauh ini, BI dan penyedia jasa pembayaran di Tanah Air telah membekukan 7.500 rekening terkait judi online (judol).
Hal ini ditegaskan oleh Deputi Gubernur Juda Agung dalam konferensi pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang akan dilaksanakan di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2024).
Juda mengatakan BI sebagai otoritas sistem pembayaran ingin memastikan sistem pembayaran tidak digunakan untuk memfasilitas judi online.
Juda menjelaskan ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan. Sistem ini berguna untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
“Nah daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya ini kemudian di-share pada industry, sehingga semua bisa antisipasi. Dan rekening itu juga di-share ke BI dan oleh BI, rekening atau data rekening itu masuk dalam sistem BI FAST,” ujar Juda.
Ketika ada transaksi, BI FAST akan menolak secara otomatis. “Untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan dalam BI FAST akan ditolak,” tegasnya.
Selain upaya ini, BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Menurut Juda, BI terus melakukan edukasi baik lewat media massa, seperti tv atau media sosial.
“Sejauh ini rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan BI ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” ungkap Juda. (*)