salsabilafm.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatan presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu. Setelah tak lagi menjabat, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30,2 juta per bulannya.
Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
“Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.
Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta. Presiden Jokowi lengser setelah dua periode atau 10 tahun menjabat. Dia menjadi presiden Indonesia sejak 2014 lalu.
Posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024. Prabowo didampingi putra sulung Jokowi, yakni wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (*)