Madrasah Naungan Kemenag Sampang Tetap Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Spread the love

Madrasah Naungan Kemenag Sampang Tetap Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang

Kegiatan Belajar Mengajar lembaga naungan Kemenag Sampang di masa PPKM Level 4 dan 3, tetap mengikuti ketentuan dari Satgas Covid setempat, yang intinya seratus persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Kepala Kantor Kemenag Sampang melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), Mawardi menyatakan, secara umum kebijakan pembelajaran lembaga naungan Kemenag sama dengan Dinas Pendidikan, yang akan dilakukan secara daring kembali.

Dasarnya ada dua, Kebijakan dari Kemendagri No 24 tahun 2021 dan SE Menteri Agama No 20 tahun 2021,” jelasnya pada jurnalis salsabilafm.com, Kamis, (29/07/2021).

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penentuan zona persebaran Covid-19 masih berbasis secara umum mengikuti zona Kabupaten, kemudian tambah lagi dengan aturan PPKM level 4, maka KBM dilaksanakan full secara daring atau BDR.

Sebelumnya, ada rencanakan PTM akan dilakukan dengan jumlah persentase siswa yang masuk disesuaikan dengan zona per-Desa atau Kecamatan, namun dengan adanya aturan PPKM maka hal itu batal di lakukan.

“Perencanaan PTM itu telah dilakukan sebelum tahun ajaran baru yaitu pada bulan juni lalu, cuma karena pemberlakuan PPKM maka tidak bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Sedangkan kedepan, direncanakan proses vaksinasi untuk peserta didik, tidak terkecuali di Madrasah- Madrasah naungan Kemenag, namun sebelum itu akan dilaksanakan terlebih dahulu proses sosialisasi.

“Direncanakan sosialisasinya pada sabtu mendatang, secara berurutan nantinya meminta jadwal dari satgas Covid-19 untuk vaksinasi,” lanjutnya.

“Jadwal dari Satgas ke MAN Sampang, Mts Negeri 1 DAN  Mts Negeri 2 di Sreseh, kemudian secara berurutan ke madrasah lainnya,” ucap Mawardi.

Untuk diketahui, jumlah lembaga yang ada di naungan Kemenag sebanyak 867 lembaga mulai MI, Mts dan MA.

Ditambahkan pula berdasarkan hasil rapat bersama satgas Covid-19, dinyatakan PTM bisa dilakukan ketika minimal 70 persen dari peserta didik dan guru telah melakukan vaksinasi.

“Kalau guru yang Madrasah Negeri dan Swasta rata rata sudah divaksin, malah untuk Negeri telah 98 persen, sisanya yang belum itu punya penyakit penyerta dan secara medis tidak bisa di vaksin,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles