salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sampang melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gelombang keduua di Hotel Camplong Sampang, Minggu (10/12/2023).
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, materi yang disampaikan dalam bimtek gelombang kedua sama dengan gelombang petama. Yaitu, memberikan pemahaman bagi anggota PPK, terutama PPS agar memahami regulasi dan peraturan pembentukan anggota KPPS.
“Bimtek ini ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu tahun 2024. Bimtek gelombang kedua digelar dari siang sampai sore hari, untuk Kecamatan Omben, Camplong, Torjun, Kedungdung, Robatal, Karang Penang, dan Sokobanah,” katanya.
PPS mempunyai wewenang untuk merekrut KPPS tapi tetap dipantau oleh KPU Kabupaten Sampang. KPPS adalah ujung tombak penyelenggara Pemilu, merekalah yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Kami perlu pastikan PPS yang kami berikan wewenang untuk merekrut KPPS tidak asal rekrut, tetapi harus sesuai dengan persyaratan yang ada serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Jangan merekrut KPPS hanya karena ada kepentingan lain atau karena ada hubungan keluarga. Tetapi rekrutlah yang memiliki kemampuan (SDM) dan yang terpenting rekrut sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih atas hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud. (Mukrim)