salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Hotel Bahagia Sampang, Senin (4/12/2023).
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul Arifin menyampaikan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi seputar regulasi dana kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023.
Peraturan komisi ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Semua itu harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, termasuk memahami waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
“Dana yang dipakai kampanye itu harus uang legal, bukan hasil tindak pidana korupsi, bukan hasil money laundering, atau dari pihak tertentu yang dilarang secara regulasi. Sehingga proses Politik kedepan yang dilakukan parpol atau peserta Pemilu bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi,” paparnya.
Dalam satu kesempatan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Mat Shodik menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk mengawasi dan memastikan peserta Pemilu mentaati aturan yang ada, termasuk regulasi tahapan dana kampanye pemilu.
“Salah satu sanksi yang ditetapkan adalah pembatlan sebagai peserta Pemilu. Jadi kami mohon pengertian dan pemahaman dari semua Parpol yang hadir, mari bersama saling memahami apa yang telah menjadi aturan termasuk batas-batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, rapat koordinasi tahapan dana kampanye pemilu tersebut, selain dihadiri oleh internal KPU Kabupaten Sampang dan Komisioner Bawaslu Sampang, juga melibatkan perwakilan parpol peserta pemilu, pemantau, unsur keamanan, dan sejumlah awak media. (Romi)