salsabilafm.com – Korban penganiayaan di sebuah warung makan yang terletak di Jl. Halim Perdana Kusuma atau Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Sampang pada Jum’at (4/4/2025) diduga adalah pencuri tabung gas Elpiji 3 kilogram. Korban inisial MA (43) tahun, warga Kelurahan Rongtengah mengalami luka sayatan sajam di pipi kanan. Pelaku berinisial MS (26) warga kecamatan Pangarengan.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan, korban telah dilaporkan oleh pemilik warung dengan dugaan kasus pencurian.
“Iya laporan ke kami telah masuk kemarin oleh pemilik warung,” kata Andi kepada salsabilafm.com, Sabtu (5/4/2025).
Menurut Andi, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang dan sampai diproses penyelidikan.
“Masih ditangani oleh Satreskrim dan masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, kepala Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Mairi, saat dihubungi salsabilafm.com, Sabtu (5/4/2025) mengungkapkan, insiden penganiayaan ini bermula setelah MA dicurigai pernah mencuri tabung gas elpiji 3 Kg di warung milik teman MS lewat rekaman CCTV.
“Maling elpiji, ketahuan pemilik warung lewat CCTV. Informasi di lokasi seperti itu, tapi saya tidak tahu persis,” ungkapnya.
Kemudian, kata Mairi, sempat terjadi cekcok antara MA dan pemilik warung, namun MA kabur menggunakan motor.
“Dikejar sama pemilik warung bersama anaknya. Saat dipepet MA bukannya berhenti tapi justru tambah ngebut, menyebabkan pemilik warung itu jatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet,” tutur Mairi.
Upaya MA untuk melarikan diri akhirnya terhenti setelah anak pemilik warung dibantu MS berhasil menangkapnya. “Kemudian, MA digiring ke warung tersebut,” ucapnya.
Mairi juga menyampaikan, berdasarkan keterangan pemilik warung di lokasi, MS tidak sengaja melukai terduga pencuri.
“Awalnya celurit itu hanya untuk menakut-nakuti terduga pencuri tabung gas elpiji biar ngaku, tapi malah berontak dan membuat MS refleks mengayunkan celurit ke dia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sampang mengamankan MS (26) warga Pangarengan. MS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada MA. (Syad)