Ketua LPBH PCNU Sampang: Pelemparan Bom Molotov ke Nelayan Mandangin Tindakan Kriminal

Spread the love

salsabilafm.com – Lembaga Penyuluhan Badan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Sampang menyoroti kasus pelemparan bom molotov terhadap 2 orang nelayan Pulau Mandangin di perairan Bangkalan, Senin (11/3/2025).

Ketua LPBH PCNU Sampang, Lukman Hakim mengatakan, tindakan yang menimpa dua nelayan Mandangin tersebut merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.

“Dari hasil informasi yang kami kumpulkan, ini jelas sebuah perbuatan kriminal dan melanggar hukum,” katanya saat diwawancara salsabilafm.com, Senin (10/3/2025).

Lukman juga tidak menafikan sumber konflik antara nelayan Mandangin dengan nelayan Kwanyar yaitu penggunaan jaring pukat harimau yang dapat merusak ekosistem laut.

“Memang itu melanggar. Namun, pelanggaran apapun tidak dapat ditoleransi jika kita melakukan main hakim sendiri seperti kasus ini,” tegas Lukman.

Pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan pemerintah atau DPRD setempat untuk mencari solusi konkrit dalam konflik yang telah lama terjadi.

“Insyaallah dalam waktu singkat kedepan kita akan melakukan kordinasi untuk mendorong pemerintah segera membantu menyelesaikan konflik ini,” tutupnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles