Ketua Komisi IV DPRD Sampang: Ada 4 Tantangan Implementasi UU Pesantren

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membawa peluang besar bagi pengembangan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, ada empat tantangan Implementasi UU Pesantren. Pertama, tantangan dalam Standarisasi dan Akreditasi. Meski UU Pesantren memberikan pengakuan legal, namun standarisasi dan akreditasi pesantren masih menjadi tantangan.

“Tidak semua pesantren siap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, terutama pesantren kecil di daerah terpencil,” katanya dalam Salsa Talkshow, Kamis (27/2/2025).

Tantangan kedua, kata dia, adalah ketimpangan akses pendanaan. Meskipun sudah ada aturan terkait dana abadi pesantren, tetapi mekanisme pencairan dan distribusi dana masih belum merata.

“Banyak pesantren di daerah masih kesulitan mengakses bantuan karena keterbatasan administrasi dan transparansi pengelolaan dana,” lanjutnya.

Sementara tantangan ketiga adalah dualisme Sistem Pendidikan. Adanya perbedaan sistem antara pendidikan pesantren dan pendidikan formal menimbulkan tantangan dalam penyetaraan lulusan pesantren.

“Santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi masih sering mengalami kendala dalam penyetaraan ijazah,” ungkapnya.

Tantangan ke empat, lanjut Mahfud, adalah menjaga independensi Pesantren. Dengan adanya intervensi regulasi dari pemerintah, ada kekhawatiran bahwa independensi pesantren dalam mengelola kurikulum dan kebijakan internalnya bisa terganggu.

“Pesantren yang sejak dulu bersifat mandiri harus menyesuaikan diri dengan aturan birokrasi yang lebih ketat,” katanya.

Dijelaskannya, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat. “Pemerintah harus memastikan bahwa implementasi UU Pesantren dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh santri di Indonesia,” pungkasnya.

Berikut adalah empat peluang implementasi UU Pesantren yang perlu diketahui:

  1. Pengakuan Resmi Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan
    Pesantren kini diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekhasan dalam kurikulum berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Dengan pengakuan ini, lulusan pesantren dapat memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan formal melalui mekanisme muadalah atau penyetaraan.
  2. Pendanaan dari Negara
    UU Pesantren memberikan akses pendanaan bagi pesantren, baik dari APBN, APBD, maupun dana abadi pesantren yang diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2021. Hal ini membuka peluang bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan finansial yang lebih baik guna meningkatkan sarana dan prasarana.
  3. Diversifikasi Program Pendidikan
    Pesantren dapat mengembangkan tiga jalur pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah, Pendidikan Muadalah, dan Pendidikan Kesetaraan. Dengan ini, santri memiliki lebih banyak pilihan dalam mengembangkan keterampilan akademik dan vokasional.
  4. Penguatan Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Masyarakat
    Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial. Hal ini membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta dalam program ekonomi berbasis pesantren.

Dengan demikian, UU Pesantren membuka peluang besar bagi pengembangan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles