Terhitung sejak awal Januari hingga September 2020, kerugian material akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sudah mencapai 177.900.000 Rupiah.
“Kerugian tersebut terakumulasi dari 74 laka lantas yang terjadi sejak awal Januari hingga September. Sedangkan untuk bulan Oktober baru akan dimasukkan akhir bulan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Sampang, Eko Puji W.,S.H, Selasa (27/10/20) pagi.
Eko Puji menjelaskan, sesuai agenda Satlantas Polres Sampang ada dua titik rawan kecelakaan (Black Spot) di Sampang, yakni Jl. Raya Nyiburan, Ds. Taman, Kec. Jrengik dan Jl. Raya Taddan Camplong.
“Black Spot itu radiusnya hanya 500 meter dari dua titik yang pernah terjadi kecelakaan menonjol,” ucapnnya.
Laka lantas di Sampang, lanjut dia, sebenarnya tidak hanya terjadi di dua titik tersebut, akan tetapi berpindah dari satu titik ke titik lain di Sampang, tergantung situasi dan kosentrasi pengguna jalan.
Sedangkan upaya untuk menurunkan angka laka lantas, pihaknya menggunakan 3 sistem. Pertama, Patroli di Black Spot, Kedua, Hunting sistem terhadap pelanggar lalulintas, dan ketiga sistem stasiuner.
“Yang kita utamakan dalam penindakan Black Sport adalah, lebih muatan, kelengkapan surat kendaraan, tidak memakai helm, dan berbelok tanpa menyalakan lampu sein,” terangnya.
Semua hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari, mencegah, dan menurunkan angka laka lantas di wilayah Sampang. (Romi)