Kasus Korupsi BLT DD, Ratusan Warga Desa Gunung Rancak Demo Kejaksaan

Spread the love

salsabilafm.com- Ratusan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (29/11/2023). Mereka menuntut Jaksa membatalkan penahanan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Gunung Rancak, Muhammad Juhar dan Safrowi.

Massa mendatangi Kejari Sampang tampak membentangkan berbagai poster kecaman. Diantaranya, “Jika Kepala Desa kami Juhar dihukum, maka semuanya harus dihukum, kami semua akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan. Pak kades hanya korban dari orang-orang yang sakit hati, kasus ini berbau politik”. 

Mereka juga mempertanyakan status bendahara desa yang dijadikan tersangka dan minta dibebaskan. “Ada apa dengan kejaksaan ini, dia bukan yang menyalurkan bantuan tapi Bank yang menyalurkan, kenapa mereka yang dijadikan tersangka. Keluarkan bendahara desa kami, hapus status tersangka itu,” teriak orator aksi.

Ahmad Bahri, pengacara Sofrowi membenarkan demo warga adalah terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka tidak terima lantaran sarat kepentingan politik. Penetapan tersangka bendahara desa dinilai tak tepat. Sebab pihak penyalur atau bank yang seharusnya bertanggung jawab.

“Klien kami diperiksa sebagai saksi, karena saat penyaluran bantuan BLT DD, ia bersama Kades Gunung Rancak hanya menyaksikan penyaluran oleh Bank penyalur. Seharusnya yang lebih layak dijadikan tersangka pihak bank penyalur, Mana ada aturan perbankan yang membolehkan penyaluran dana itu diwakilkan kades atau bendahara desa,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyatakan penetapan tersangka kepada Sofrowi telah tepat. Sebab penyidik kejaksaan telah menemukan keterlibatan Sofrowi dalam kerugian negara sebesar Rp. 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Sofrowi sebelumnya saksi yang telah diperiksa kurang lebih lima kali. Karena dinilai terlibat, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Tapi kita masih belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka S, alasannya demi menjaga kondusifitas desa,”  jelasnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menambahkan, sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Sampang memang sempat memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak berinisial MJ dan bendahara desa S, tetapi MJ berhalangan hadir karena sakit.

“Penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancak sebesar Rp. 260.200.000 dari tersangka S. Uang itu diserahkan kepada Tim Penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi MJ,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles