Hak Suara ODGJ Pada Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Pamekasan

Spread the love

salsabilafm.com– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan menjamin hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khusus Orang Dalam Gangguan Jiwa (OGDJ) tetap akan terpenuhi apabila ada rekomendasi dari pihak terkait. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Amir Mahmudi mengatakan, dari pendataan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Pendamping Sosial yang ditugaskan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), jumlah OGDJ tercatat 15 orang dari 13 kecamatan wilayah Pamekasan.

“Dari jumlah ini, belum ada satupun yang mengajukan rekomendasi hak pilih. Tapi data ini belum seutuhnya valid, kemungkinan masih ada OGDJ yang belum tercatat atau belum kami ketahui. Kalau yang mengajukan rekomendasi untuk penggunaan hak pilih belum ada,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya menuturkan, apabila ada pihak keluarga atau yang bersangkutan melaporkan, maka akan memberikan pendampingan dan rekomendasi untuk mendapatkan hak pilih pada pemilu 2024 mendatang. Apalagi jenis ODGJ sangat beragam, mulai dari ODGJ ringan, sedang hingga berat.

“ODGJ itu kan sangat banyak, maka jika ODGJ-Nya masuk dalam kategori  berat, maka perlu untuk dipikirkan ulang,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Ibnu Hasan Mahfud menegaskan, secara umum Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diputuskan dengan berbagai macam kategori termasuk dari kaum disabilitas. Namun hingga saat ini  belum ada usulan terkait OGDJ.

“Sebenarnya bisa kalau diusulkan, karena bagaimanapun OGDJ ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau secara umum sudah ada ratusan kaum disabilitas masuk DPT, tapi kami tidak tahu apakah di dalamnya ada OGDJ,” tegasnya


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles