salsabilafm.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan signifikan terkait pembelian LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Hal itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.Â
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg berjalan lancar dan efisien.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.Â
Proses pendaftaran mudah dan cepat, dengan persyaratan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Tutuka menekankan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin keamanan data pribadi konsumen.Â
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi LPG 3 kg.
Memastikan manfaatnya tepat sasaran, dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi konsumen.
Cara memeriksa data diri dan mendaftar
1) Datangi sub penyalur/pangkalan LPG dengan membawa KTP.
2) Sub penyalur/pangkalan akan memeriksa data dengan KTP
3) Jika data tersedia, pengguna dapat membeli LPG 3KG
4) Jika data tidak tersedia, proses pendaftaran dapat dibantu Sub penyalur/pangkalan dengan melampirkan nomor kartu keluarga
5) Setelah mendaftar masyarakat dapat mengecek status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id /LPG/CekNIK
Penguna yg berhak mendapatkan LPG 3 kg
(Sesuai Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019)
1) Rumah Tangga: Pengguna LPG Tabung 3 Kg untuk kebutuhan memasak dalam lingkup rumah tangga
2) Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang memiliki usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG untuk memasak dalam usaha mereka
3) Nelayan: nelayan yang menerima bantuan awal LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah
4) Petani: petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah