salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mencurigai adanya jual beli kios pasar secara ilegal. Hal itu berdasarkan investigasi di lapangan dan hasil pengembangan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang jauh dari target.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Alan Kaisan mengatakan, berdasarkan pengalaman dan temuan beberapa anggota panitia khusus (Pansus), dapat diasumsikan rendahnya capai PAD pasar dicurigai ada jual beli kios secara ilegal.
Namun, kata Alan, untuk saat ini, pihaknya mengaku masih belum bisa memastikan siapa pelaku jual beli kios ilegal tersebut. Dirinya berjanji akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas.
“Untuk saat ini, siapa pelakunya belum dapat kami pastikan,” ujar Alan Kaisan, Senin (5/5/2025).
Alan mengatakan, kios pasar itu bukan hak milik pedagang, mereka hanya menyewa kepada pemerintah kabupaten. Bila ada yang mau keluar dan tidak berjualan lagi, maka harus ada pemberitahuan kepada kepala pasar. Karena itu, menyangkut penarikan biaya retribusi pasar.
“Yang terjadi di lapangan, kios atas nama A, yang menempati B. Maka A tidak mau membayar, dan B juga tidak mau membayar karena merasa sudah membayar ke A,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan administrasi. Dia juga berkilah tidak mengetahui adanya praktik jual beli kios pasar secara ilegal tersebut.
“Urusan jual beli kios ini saya tidak tahu. Saya bukan bekerja di lapangan,” singkatnya. (Mukrim)