salsabilafm.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Makki, yang dilaporkan telantarkan istri mengaku pernah menafkahi korban sebelum dilaporkan.
Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengatakan, dirinya tetap menafkahi almarhumah istri dan anaknya meski telah bercerai. Nafkah tersebut, diberikan lewat gajinya yang dipotong sebelum dilaporkan oleh keluarga pelapor.
“Sejak kami bercerai pada tahun 2021 lalu, saya selalu memotong gaji saya untuk menafkahi almarhumah,” katanya kepada salsabilafm.com usai menjalani sidang pembelaan, Senin (14/4/2025).
Makki menjelaskan, dirinya telah melakukan talak tiga kepada korban. Namun, surat gugatan cerai belum dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Tapi karena surat gugatan cerai yang telah saya ajukan kepada Dinas Pendidikan belum dikabulkan, saya masih berstatus sebagai suami secara hukum,” jelasnya.
Ia mengaku terkejut saat dirinya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan kasus penelantaran anak dan istri.
“Padahal hubungan kami baik-baik saja, bahkan sempat jalan-jalan ke Surabaya bersama anak sebelum dilaporkan,” ujarnya.
Diketahui, Mantan Kepsek SDN Torjun itu dituntut Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 2,4 tahun penjara. (Syad)