salsabilafm.com – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penganiyaan yang menewaskan saksi Paslon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra harus ditunda Senin (21/4/2025) depan.
“Dengan ini kami menunda sidang tuntutan perkara pengeroyokan Jimmy Sugito Putra pada Senin 21 April 2025,” ucap Eliyas Eko Setyo, Ketua Majelis Hakim PN Sampang, saat memimpin sidang, Senin (14/4/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Suharto mengatakan, penundaan tersebut harus dilakukan. Alasannya, pihaknya belum mempersiapkan berkas tuntutan yang akan diajukan kepada majelis hakim.
“Kami belum siapkan berkas-berkas tuntutan yang akan diajukan,” katanya saat diwawancara salsabilafm.com.
Ketidaksiapan itu, dikarenakan tidak adanya waktu yang cukup karena libur lebaran Idul Fitri kemarin.
“Jaksa kan ada dari Kejati Jatim juga, jadi karena tidak cukup waktu karena kemarin liburan (Idul Fitri) ujarnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan Jimmy Sugito Putra telah sampai pada sidang tuntutan dengan 4 terdakwa.
Tiga terdakwa tersebut adalah Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi. (Syad)