salsabilafm.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian (Diskopindag) Kabupaten Sampang tegaskan pihaknya telah melakukan penertiban penyewa kios di Pasar Margalela sesuai prosedur.
Kepala Diskopindag Sampang, Choirijah mengatakan, penertiban yang telah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 lalu di kawasan Pasar Margalela telah melaui proses administratif yang sesuai dengan peraturan dan transparan.
“Setiap proses penyewaan kios di Sampang selalu dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan, kami selalu mengutamakan keadilan dan tidak pernah membedakan antara satu pedagang dengan pedagang lainnya,” katanya kepada salsabilafm.com, Minggu (23/2/2025).
Qori, sapaannya, menjelaskan bahwa Pemkab Sampang memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil kepada pedagang di Kabupaten Sampang.
“Kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar prinsip keadilan,” tegas Qori’.
Lebih lanjut, Qori’ juga mengingatkan seluruh pedagang agar senantiasa mematuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan, seperti pembayaran retribusi dan perpanjangan izin usaha yang sesuai.
Sekedar diketahui, terdengar isu penertiban penyewa kios Pasar Margalela yang dilakukan oleh Diskopindag tidak sesuai peraturan dan terkesan nepotisme. Hal itu membuat beberapa warga setempat kesal. (Syad)