salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang masih mengalami kesulitan menarik pembayaran retribusi dari juru parkir.
Kepala Bidang Perhubungan Darat (KBPD) Dishub Sampang Hery Budianto mengatakan, kendala penarikan retribusi parkir disebabkan banyak jukir yang sulit diatur dan tidak jujur dalam perolehan perharinya.
“Jadi mereka tidak mau nyetor secara persenan, ingin menentukan sendiri,” katanya saat diwawancarai salsabilafm.com, Rabu (7/8/2024).
Diakuinya, saat ini pihaknya belum bisa membuat kesepakatan mengenai penentuan setoran retribusi parkir oleh jukir. Alasannya untuk menghindari konflik. Hal tersebut menjadi kendala utama untuk mencapai target PAD Rp3,4 miliar rupiah per tahunnya.
“Masalah yang kami hadapi ini tentang aturan dan rasa kemanusiaan, sulit untuk memutuskan,” ungkapnya.
Ia berharap segera ada aturan hukum tegas yang bisa menjadi payung dalam memutuskan biaya pemungutan retribusi parkir.
“Kalau dari teman DPRD itu pembagiannya 50:50, saat kami coba terapkan ke mereka (juru parkir) tidak mau. Jadi semoga segera dibuat aturan tegas,” harapnya.
Informasi dari Dishub Sampang, saat ini setidaknya ada 80 juru parkir di Kabupaten Sampang. 54 jukir berada di kota Sampang, dan sisanya di wilayah luar kota Sampang. (Syad)