Bawaslu Sampang Bentuk Pokja Awasi Kampanye Pemilu

Spread the love

salsabilafm.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan dan Pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli mengaku telah mensosialisasikan kepada peserta Pemilu tentang apa, bagaimana, kapan dan tempat-tempat terlarang kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 70 sampai 71 dan di PerBawaslu nomor 11 tahun 2023 pasal 23.

“Kampanye di sosial media sudah ada tanggalnya, yaitu 21 Januari sampai 10 February 2024. Maka apa yg dilakukan peserta Pemilu jika berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan di sosial media, kita anggap pelanggaran dan kami proses,” terangnya, Kamis (30/11/2023).

Diungkapkan, pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk meminimalisir isu-isu negatif maupun berita bohong (hoaks) menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Pokja tersebut, terdiri dari pihak kepolisian, Bawaslu, dishub dan Pemkab Sampang.

“Harapan kami berita soal Pemilu 2024 yang diterima masyarakat adalah berita benar valid bukan hoaxs. Saat ini banyak yang tertipu karena membaca berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Jika dibiarkan maka kemungkinan besar akan menyesatkan pikiran masyarakat,” katanya

Sampai saat ini, menurutnya masih belum ada pelanggaran. Bila ada pihaknya akan segera memproses dengan catatan ada laporan pelanggaran. Dilanjutkan mengkalkulasi, menganalisa sejauh mana pelanggaran tersebut. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles