Viral Perundungan di Asrama, Telkom University DO Dua Mahasiswa
Redaksi - Monday, 12 October 2026 | 11:33 AM


salsabilafm.com - Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif akademik berupa pemberhentian atau drop out (DO) terhadap dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan terhadap mahasiswa lain di asrama kampus.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah video dugaan perundungan viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang mahasiswa terlihat mengarahkan semprotan gas ke mahasiswa lain sambil memainkan korek api di dalam kamar asrama.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Suyanto, Minggu (11/10/2026).
Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat di kampus tersebut berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
Menurut Ratri, tidak ditemukan indikasi motif dendam dalam kasus tersebut. Pelaku dan korban juga tidak memiliki hubungan dekat sebelum bergabung di Telkom University.
"Jadi memang tidak ada history dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University," katanya.
Untuk menjaga keamanan, pihak kampus telah menempatkan pelaku dan korban di area asrama yang berbeda. Korban juga mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Kasus ini turut menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Indah, salah satu mahasiswa, mengaku geram melihat rekaman tersebut dan khawatir tindakan pelaku dapat membahayakan keselamatan penghuni asrama.
Dia menyoroti aksi penyulutan korek api ke arah seprai yang dinilainya berpotensi memicu kebakaran.
Sementara itu, mahasiswa lainnya, Rena, meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"DO saja! Kesal saya lihatnya," ucap Rena.(*)
Next News

Kebakaran di Bangka Selatan, 305 Rumah dan 1.800 Jiwa Terdampak
in 4 hours

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diangkat Jadi Kapolres Bangkalan
a day ago

Begini Penjelasan Polisi Soal Perusakan Indomaret di Pamekasan
a day ago

Mahfud MD: Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar Undang-Undang
a day ago

Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debutan Honda Team Asia di Moto3
a day ago

Bertemu Presiden Mesir, Prabowo Ungkap Bahasa lndonesia Kini Diajarkan di Al-Azhar
a day ago

Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras Selama Januari-September 2026
a day ago

Tangani Bencana Kekeringan, Pemkab Sampang bersama SKK Migas Jabanusa - HCML Bantu Air Bersih
2 days ago

Kecelakaan di JLS Sampang, 1 Orang Meninggal Dunia
2 days ago

9 Nelayan Sumenep Ditahan Otoritas Australia, 2 Dikarantina karena Sakit
2 days ago





