UU Satu Data Indonesia Atur Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data
Redaksi - Wednesday, 07 October 2026 | 12:30 PM


salsabilafm.com - Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur larangan penyalahgunaan dan pembagian data tanpa hak kepada pihak lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 130 yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses atau berbagi-pakai, maupun mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak lain, dapat dipidana.
Pihak lain yang dimaksud dalam UU SDI meliputi alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, serta mitra pembangunan.
Selain itu, UU SDI juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin mengakses, memperoleh, menggunakan, mengungkapkan atau mentransfer data yang diklasifikasikan sebagai data terbatas dan data tertutup.
Untuk pelanggaran tersebut, ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Data tertutup merupakan data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi rahasia. Sementara data terbatas merupakan data yang tidak dapat dibuka secara bebas karena penggunaannya dibatasi dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap fungsi pemerintahan maupun privasi.
Ketentuan tersebut juga mencakup larangan mentransfer data terbatas dan data tertutup ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin.
"Setiap Orang yang tanpa izin: a. mengakses Data yang diklasifikasikan sebagai Data terbatas dan Data tertutup; b. memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. mentransfer data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". (*)
Next News

MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
in 5 hours

Lahan Bambu di Pamekasan Terbakar, Diduga Dipicu Aktivitas Bakar Sampah
a day ago

Emil Dardak Soroti Sistem Pelayanan Kesehatan di Pamekasan
a day ago

Gas LPG 50 Kg Meledak, Puluhan Ruko di Pakuwon City Surabaya Rusak
a day ago

20 Ribu Warga Pulau Mandangin Belum Punya SPBU, Pemkab Sampang Cari Investor
a day ago

Parkir AGN Signature Sampang Jadi Sorotan, Dishub-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab
a day ago

Juarai FIFA ASEAN CUP, Elkan Baggott: Kami Bangga Menjadi Bagian dari Indonesia
a day ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Sejarah Baru Tercipta
a day ago

John Herdman: Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Pencapaian Terbaik Saya
a day ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Akan Berikan Bonus
a day ago





