Rabu, 7 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

UU Satu Data Indonesia Atur Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data

Redaksi - Wednesday, 07 October 2026 | 12:30 PM

Background
UU Satu Data Indonesia Atur Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas Pengesahan UU Satu Data Indonesia digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks P. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur larangan penyalahgunaan dan pembagian data tanpa hak kepada pihak lain.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.


Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 130 yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses atau berbagi-pakai, maupun mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak lain, dapat dipidana.




Pihak lain yang dimaksud dalam UU SDI meliputi alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, serta mitra pembangunan.


Selain itu, UU SDI juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin mengakses, memperoleh, menggunakan, mengungkapkan atau mentransfer data yang diklasifikasikan sebagai data terbatas dan data tertutup.




Untuk pelanggaran tersebut, ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.


Data tertutup merupakan data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi rahasia. Sementara data terbatas merupakan data yang tidak dapat dibuka secara bebas karena penggunaannya dibatasi dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap fungsi pemerintahan maupun privasi.


Ketentuan tersebut juga mencakup larangan mentransfer data terbatas dan data tertutup ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin.




"Setiap Orang yang tanpa izin: a. mengakses Data yang diklasifikasikan sebagai Data terbatas dan Data tertutup; b. memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. mentransfer data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". (*)