Rabu, 14 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat

Redaksi - Wednesday, 14 October 2026 | 05:34 AM

Background
Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
Kepala Inspektorad Ariwibowo Sulistyo saat diwawancara beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal berinisial B dengan seorang staf berinisial IA mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Sampang. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dalam kategori pelanggaran tertentu.


Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut di kepolisian.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang untuk memantau penanganan perkara itu di Polres agar secepatnya dilakukan tindakan," katanya, Rabu (14/10/2026).




Ari menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang wajib menaati ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


"Setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan. ASN yang terbukti melanggar PP 94/2021 akan dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan," tegasnya.




Meski demikian, penerapan sanksi terhadap B harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang relevan. Dugaan perselingkuhan yang saat ini mencuat belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.


Sementara itu, Dinkes KB Sampang juga mulai menelusuri informasi terkait dugaan tersebut. Kepala Subbagian Umum Dinkes KB Sampang, Amir Firdaus Sudja'i, mengonfirmasi bahwa pimpinan dinas telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari informasi mengenai perkara tersebut.


"Setelah ada laporan, Ibu Kadis langsung memerintahkan kami untuk mencari informasi," kata Amir.




Namun, pihak Dinkes KB belum menentukan langkah administratif yang akan diambil terhadap B. Menurut Amir, keputusan lebih lanjut masih menunggu perkembangan penanganan perkara secara resmi.


"Kami masih menunggu hasil penanganan perkara resmi sebelum menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.




Diketahui, dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah F, suami sah IA, mendatangi Puskesmas Robatal pada Kamis (8/10/2026). F mendatangi ruang kerja B dengan didampingi anggota Polsek Robatal serta Babinsa setempat.


Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ASN di lingkungan pelayanan kesehatan. (Syad)