Rais dan Ketua NU Tingkat Pusat hingga Daerah Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Ach. Mukrim - Sunday, 30 August 2026 | 03:18 AM


salsabilafm.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memperketat aturan bagi pimpinan organisasi agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Melalui Komisi Organisasi, Muktamar NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua PWNU hingga PCNU.
Selain itu, pimpinan pada tingkat pusat, wilayah, dan cabang juga tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi dan dibacakan Pimpinan Sidang Komisi Organisasi KH Asrorun Niam Sholeh dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
"Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik," kata Niam saat membacakan rumusan Ayat 4 Bab 16 tentang Rangkap Jabatan.
Aturan tersebut juga mencakup larangan bagi pimpinan organisasi untuk mengikuti kontestasi politik dengan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.
"Artinya, maqam Rais 'Aam dan Rais, serta maqam Ketua Umum dan Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan, itu dijaga dari siyasatud dunya (politik duniawi) karena ini pengemban amanah siyasatul 'ulya (politik kebangsaan/luhur)," ujar Niam.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam sidang yang sama, Muktamar ke-35 NU juga mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote oleh seluruh utusan peserta.
Muktamirin menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) melalui Opsi B. Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar NU Prof Mohammad Nuh menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dengan penjaringan bakal calon dari tingkat cabang dan wilayah.
Setiap utusan Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
"Setiap cabang, PW, maupun PCINU esensinya mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing cabang itu kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama terbesar," kata Nuh seusai memimpin sidang.
Lima nama dengan dukungan terbanyak kemudian diserahkan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dipilih oleh AHWA.
"Calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih," tutur Nuh.
Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara berjenjang melalui penjaringan calon dan penetapan oleh AHWA. (Mukrim)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
15 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
15 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
16 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





