MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Redaksi - Wednesday, 07 October 2026 | 12:27 PM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dokumen berupa Certificate of Attendance, Academic Records dan Explanation of Grades yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah tidak dapat dimaknai sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK menilai persoalan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024," kata Adies.
Menurut MK, meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah pendidikan setara SMA yang digunakan dalam proses pencalonan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK kemudian menyerahkan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan para Pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI serta warga negara lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK, pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Liliek.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (*)
Next News

UU Satu Data Indonesia Atur Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data
in 5 hours

Lahan Bambu di Pamekasan Terbakar, Diduga Dipicu Aktivitas Bakar Sampah
a day ago

Emil Dardak Soroti Sistem Pelayanan Kesehatan di Pamekasan
a day ago

Gas LPG 50 Kg Meledak, Puluhan Ruko di Pakuwon City Surabaya Rusak
a day ago

20 Ribu Warga Pulau Mandangin Belum Punya SPBU, Pemkab Sampang Cari Investor
a day ago

Parkir AGN Signature Sampang Jadi Sorotan, Dishub-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab
a day ago

Juarai FIFA ASEAN CUP, Elkan Baggott: Kami Bangga Menjadi Bagian dari Indonesia
a day ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Sejarah Baru Tercipta
a day ago

John Herdman: Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Pencapaian Terbaik Saya
a day ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Akan Berikan Bonus
a day ago





