Rabu, 7 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Redaksi - Wednesday, 07 October 2026 | 12:27 PM

Background
MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Ketua MK, Suhartoyo (Istimewa/)


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.


MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.




Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dokumen berupa Certificate of Attendance, Academic Records dan Explanation of Grades yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah tidak dapat dimaknai sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan.


"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026). 


Meski demikian, MK menilai persoalan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.




Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024," kata Adies.




Menurut MK, meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah pendidikan setara SMA yang digunakan dalam proses pencalonan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.


MK kemudian menyerahkan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.


Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan para Pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI serta warga negara lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.




Menurut MK, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK, pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.


"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Liliek.




Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (*)