Jumat, 2 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kepergok Bersama Gadis di Bawah Umur, Pria 54 Tahun di Sampang Diamankan Polisi

Syabilur Rosyad - Friday, 02 October 2026 | 01:25 AM

Background
Kepergok Bersama Gadis di Bawah Umur, Pria 54 Tahun di Sampang Diamankan Polisi
Petugas saat mengamankan pelaku. (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Polsek Kedungdung mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (54), warga setempat. Sementara korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.




"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di belakang rumah kakek korban di Dusun Beddurih, Desa Rabasan," katanya, Jum'at (2/10/2026). 


Eko menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh kakek korban, Sama'un, sekitar 70 tahun. Saat itu, saksi pergi ke belakang rumah dan melihat terduga pelaku berada bersama korban.


"Saksi kemudian berteriak meminta bantuan warga. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku melarikan diri ke arah timur sambil membawa pakaiannya dan kemudian bersembunyi di sekitar sungai," jelasnya. 




Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan yang bersangkutan.


Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Beddurih, Desa Rabasan.




"Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Kedungdung yang dipimpin Kapolsek kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AH," ungkap Eko. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungdung. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu potong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem serta satu potong sarung milik terduga pelaku berwarna cokelat," tambahnya.




Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 Ayat (1) huruf b KUHP.


"Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Syad)