Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Soal Insiden Perusakan Gerai Ritel Modern
Redaksi - Thursday, 08 October 2026 | 06:47 AM


salsabilafm.com - Insiden perusakan bangunan yang direncanakan sebagai gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, mendapat perhatian Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman. Bupati mengatakan pemerintah daerah sehari sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP1) kepada pihak Indomaret.
Menurut Kholilurrahman, aktivitas pembangunan semestinya dihentikan sementara setelah SP1 diterbitkan. Namun, dia mengaku mendapat kabar bahwa pekerjaan di lokasi tersebut masih berlangsung pada malam sebelum insiden perusakan.
"Kemarin kami sudah terbitkan SP1, dan seharusnya diam (pembangunan tidak dilanjutkan) dulu ketika ada SP1. Tapi tadi malam ada kabar pekerjaan di Indomaret," kata dia, Kamis (8/10/2026).
Bupati mengaku tidak mengetahui secara langsung terjadinya pengrusakan bangunan tersebut. Namun, dia menegaskan penerbitan SP1 dilakukan Pemkab setelah menerima audiensi dengan sejumlah tokoh.
Menurutnya, SP1 semestinya menjadi dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu proses dan langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan karena berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota ritel modern. Sebelumnya, kuota ritel modern disebut bertambah dari dua menjadi empat gerai dalam satu kecamatan.
Kholilurrahman mengatakan, kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Selain aspek regulasi dan perizinan, dia meminta investor mempertimbangkan kondisi sosial serta lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
"Kami berharap kawan-kawan investor, untuk investasi di satu titik itu melihat lingkungannya dulu. Jadi pertimbangan lingkungannya," ungkapnya.
Menurutnya, perubahan mekanisme perizinan tidak berarti aspek sosial dan kearifan lokal dapat diabaikan. Sistem perizinan saat ini sudah tidak menggunakan mekanisme izin lingkungan seperti sebelumnya.
Namun, pertimbangan terhadap lingkungan dan kondisi masyarakat setempat tetap dinilai penting dalam setiap rencana investasi.
"Sekalipun izin lingkungan sudah tidak seperti dulu, kami berharap tetap dilaksanakan sehingga kearifan lokal tetap kita perhatikan," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin ritel modern di Pamekasan, kata Bupati, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan tersebut.
Dia menyebut proses perizinan saat ini telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang kewenangannya terhubung dengan pemerintah pusat.
"Izin itu bukan dari kita (pemerintah daerah), sistemnya sudah desentralisasi ke Jakarta, OSS," jelasnya.
Di sisi lain, dia khawatir insiden di Palengaan dapat memengaruhi iklim investasi di Pamekasan. Karena itu, dia meminta persoalan tersebut tidak dijadikan gambaran mengenai kondisi Pamekasan secara keseluruhan.
Menurutnya, kejadian di Desa Panaan, Palengaan, merupakan persoalan yang bersifat sangat lokal.
"Kami berharap dipilah, mana kasus daerah, mana kasus kabupaten. Itu kan kasusnya super lokal," tegasnya.
Karena itu, Pemkab meminta calon investor tetap melihat kondisi riil di lokasi yang menjadi sasaran investasi. Karakteristik sosial dan lingkungan di setiap wilayah juga perlu menjadi pertimbangan sebelum usaha dibangun.
Kiai Kholil meyakini investor dapat menilai kondisi lapangan secara objektif dan tidak menjadikan satu kejadian sebagai gambaran umum mengenai situasi investasi di Pamekasan. (*)
Next News

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
15 hours ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
15 hours ago

Dapat Bonus Emas Asian Games 2026, Zaki Ubaidillah Bangun GOR di Sampang Madura
15 hours ago

Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri
15 hours ago

Bapenda Imbau Warga Sumenep Bayar PBB lewat Kanal Resmi
16 hours ago

Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Diamuk Massa
18 hours ago

Tanggapi Keluhan Warga via Live TikTok, Bupati Bangkalan Kirim Tangki Siram Jalan Berdebu
18 hours ago

PWNU Jatim Bakal Gelar 14 Kegiatan di Peringatan Hari Santri 2026
19 hours ago

Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri
19 hours ago

Standar Upah Minimum Guru Non-ASN Masuk dalam RUU Sisdiknas
19 hours ago





