APS Menyerupai APK Marak Ditemukan, Ini Kata Bawaslu Sampang

Spread the love

salsabilafm.com- Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) didapati terpasang di beberapa titik di kabupaten Sampang. Pemasangan APS yang menyerupai APK tersebut, dinilai menyalahi aturan tahapan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Purnidi Sutrisno menyampaikan, Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam surat itu disampaikan terhitung sejak Sabtu (4/11) hingga Senin (27/11) menjadi waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye. 

Ia mengungkapkan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2024 pada 4-27 November 2023, sebenarnya di situ ada istilah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tertuang di PKPU nomor 15 tahun 2017. Dimana dalam aturan PKPU tersebut, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi segi edukasi, informasi dan pertemuan terbatas dalam internal partai.

“Sebelum Senin(27/11) tidak boleh melakukan kampanye dan itu ada pidananya. Hal tersebut, tetap harus ada izin ke KPU setempat. Sebab, Bawaslu memastikan semua baliho yang ada atau terpasang sebelum masa kampanye pemilu 2024 itu bukan APK melainkan APS,” katanya.

Ia menjelaskan, ada perbedaan antara APK dan APS. Dimana di dalam APK sendiri terdiri dari tiga unsur, pertama ada nomor urut calon, visi misi, dan narasi ajakan atau meyakinkan calon. Sementara APS tidak mencakup tiga unsur tersebut. Jadi, jika ada tiga unsur di atas dalam baliho berarti masuk kategori APS yg menyerupai APK.

“Boleh pasang asal tidak ada unsur ajakan coblos, visi misi dan narasi ajakan lainnya. Juga selagi baliho itu tidak dilarang oleh Perda, seperti pasang APS di tiang listrik dan tempat umum lainnya ,” jelasnya.

Soal penindakan, menurutnya Bawaslu tidak serta merta langsung menurunkan atau mencopot baliho yang dirasa melanggar. Pasalnya, dalam regulasi disebutkan bahwa Bawaslu tidak bisa mencopot baliho sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan satpol PP dan instansi lainnya.

“Jika ada pelanggaran kami sering melapor ke KPU, bahkan kami mengundang peserta pemilu untuk koordinasi dan beri himbauan, sehingga KPU mengharap peserta pemilu agar tidak berkampanye dari 4 sampai 27 November 2023,” terangnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles