BLT UMKM Masuk Tahap 3, Ini Penjelasannya !

Spread the love

Dra. Hj. Suhartini Kaptiati ketika dijumpai di kantor Diskumnaker. Foto: Ahmad Bashori

Untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak wabah virus Covid-19, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat.

Bantuan tersebut berupa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai 2,4 juta rupiah.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Dra. Hj. Suhartini Kaptiati, memaparkan bahwa Tim Teknis Diskumnaker Sampang telah mengajukan sebanyak 10.000 data.

Adapun perealisasian BLT tersebut terbagi menjadi beberapa tahapan. Yakni 2.314 UMKM pada tahap pertama dan 1.187 UMKM di tahap kedua, serta 2.500 UMKM pada tahap ke tiga.

“Untuk tahap pertama dan kedua, pelaku UMKM telah menerima pencairan BLT tersebut. Sedangkan tahap ke tiga masih by proses,” jelasnya pada jurnalis salsabilafm, Rabu (07/09/20) pagi.

Wanita yang akrab disapa ibu Tin itu menambahkan, bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan pencarian BLT tersebut, harus memenuhi beberapa syarat pengajuan.

Yaitu, Warga Negra Indonesia (WNI), Memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang di buktikan dengan Surat Usulan Penerima Bantuan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bukan Anggota TNI-Polri serta bukan pegawai BUMN ataupun BUMD.

Sedangkan Pengusulnya antara lain Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi UMKM, Koperasi yang disahkan oleh Badan Hukum, kementrian Lembaga perbankan dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. (BZ)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles