BASSRA Madura Tolak Tegas UU Omnibus Law Ciptaker

Spread the love

KH. Rahbini membacakan surat penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Foto : Mukrim

Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) melakukan Press Release Pernyataan sikap terhadap UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Selasa (13/09/20).

Bertempat di Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang Madura, para ulama madura menyepakati secara tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

“Dengan alasan sebagaimana surat yang telah kami kirimkan kepada bapak presiden,” jelas KH Rahbini didampingi ulama lainnya kepada awak media.

Selain itu pihaknya meminta kepada pemerintah, dalam hal ini presiden RI untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mencabut UU Omnibus Law.

Untuk diketahui, dalam surat pernyataan BASSRA ada tiga Aspek yang menjadi alasan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama dari aspek formal atau prosedur, bahwa pembentukan Undang Undang tersebut mengabaikan aspirasi-aspirasi yang berkembang dimasyarakat, sebab pihak pemerintah atau DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan kurang terbuka kepada publik bahkan terlihat sangat terburu buru untuk mengesahkannya.

“Padahal sudah nyata dari awal ada penolakan yang begitu masif dari publik,” ucapnya.

Kemudian dari aspek substansi atau materi secara keseluruhan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja lebih banyak mudhorot (bahayanya) dibandingkan mashlahat (kebaikannya)nya.

Dan dari aspek sosial, setelah UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja disetujui bersama antara pemerintah dan DPR pada tanggal 05 Oktober 2020 yang telah menimbulkan gelombang protes yang masif dikalangan masyarakat, baik dari kalangan ormas, perguruan tinggi, mahasiswa, pemuda, buruh, tenaga kerja, media dan kalangan masyarakat lainnya.

Ulamak Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA). Foto : Mukrim

Sementara itu, Sekretaris BASSRA, KH. M. Nuruddin A. Rahman mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mewaspadai setiap perkembangan yang ada.

“Kita dipersilahkan setuju atau tidak setuju tapi dengan cara-cara yang diatur negara kita, jangan sampai anarkis, jangan sampai mencaci maki, mendzolimi orang lain dan lain sebagainya,” tutupnya. (BZ)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles