Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban.
Himbauan disampaikan Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi, menindaklanjuti Hari Raya Kurban di masa PPKM darurat. Hal itu setelah pihaknya melakukan rapat bersama dengan MUI, PCNU, DMI, RMI dan FKUP.
“Point pentingnya tentunya kita memberikan ruang bagi daerah yang dalam hal ini adalah zona per RT/RW, atau dusun paling tinggi, yang zona hijau, ya tidak ada pelarangan untuk pelaksanaan itu, dan untuk bisa menyebar supaya tidak ada kerumunan massa lebih terkonsentrasi di satu tempat,” ucapnya kepada salsabilafm.com, Senin (12/07/2021).
Oleh karena itu, pihaknya memperbolehkan musholla maupun tempat ibadah lainnya, yang biasa digunakan untuk menunaikan sholat Hari Raya Idul Adha, dengan tetap disiplin prokes. Sementara, untuk zona merah agar dihindari pelaksanaannya.
Lebih lanjut, mekanisme penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban disarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Desa atau Kecamatan.
“Kalau bisa di Rumah Potong Hewan (RPH), jika terpaksa diluar dimana memungkinkan menjaga jarak dan dipastikan panitia yang melaksanakan adalah mereka yang bebas dari Positif Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk pembagian daging kurban tidak dibolehkan mengundang, akan tetapi harus panitia sendiri yang mengantarkan langsung, dan tidak perlu bersentuhan.
Ditanya mengenai syarat panitia menunjukan sertifikat vaksin atau surat negatif covid-19, pihaknya menegaskan hal itu jauh lebih baik dilakukan.
“Malah akan lebih ketat tahun ini dari pada tahun sebelum, akan lebih baik membuat panitia kurban diyakinkan betul, dan diyakinkan itu melalui surat,” pungkasnya. (Abbaz)