salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MI, warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan modus pura-pura disuruh mengambil uang milik seorang narapidana.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam. Korban, SH, menerima telepon dari temannya, H yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. H meminta SH menemui seseorang di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya, untuk mengambil uang titipan.
SH yang berangkat bersama AM menggunakan motor Honda Scoopy milik pamannya, akhirnya bertemu dengan MI. Kepada korban, MI mengaku sebagai teman H. Tak lama kemudian, MI meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang. Korban menunggu hingga larut malam, namun pelaku tidak pernah kembali dan motor pun raib.
Keberadaan MI baru terungkap pada Selasa (9/9/2025) malam, ketika SH dan AM tak sengaja melihatnya melintas di Jalan Raya Tambegan. Saat ditanya soal motor, MI justru kabur. Korban spontan berteriak “Maling!” hingga warga membantu mengejar dan berhasil menangkapnya, lalu menyerahkannya ke Polsek Arosbaya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan, modus tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyebut nama orang yang berada di lapas.
“Korban dibuat percaya hingga menyerahkan motornya. Padahal, sejak awal niat pelaku memang untuk menggelapkan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Hafid menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa. “Kami akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan serupa. “Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Bangkalan,” pungkasnya.(*)